Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha:
- Perusahaan Perorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang
pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal
ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik
perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga
merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang
dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
– Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
– Motivasi usaha yang tinggi.
– Penanganan aspek hukum yang minimal.
– Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
– Motivasi usaha yang tinggi.
– Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
– Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
– Keterbatasan kemampuan keuangan.
– Keterbatasan manajerial.
– Kontinuitas kerja karyawan terbatas
– Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
– Keterbatasan kemampuan keuangan.
– Keterbatasan manajerial.
– Kontinuitas kerja karyawan terbatas
- Perserikatan Komanditer(Commanditaire Vennotshaap / Cv)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk
mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan
kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh
oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan
dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal
dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam
anggota yaitu :
– Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
– Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
– Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
– Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
- Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk
yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini
adalah :
– Memiliki masa hidup yang terbatas.
– Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
– Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
– Penggunaan manajer yang profesional.
– Memiliki masa hidup yang terbatas.
– Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
– Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
– Penggunaan manajer yang profesional.
- Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang
memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan
untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat
dari lingkungannya koperasi dapat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
– Keanggotaan bersifat suka rela
– Pengelolaan bersifat demokratis
– Keanggotaan bersifat suka rela
– Pengelolaan bersifat demokratis
Prosedur
dan Legalitas Berkaitan Dengan Pendirian Usaha Baru
1. pengertian hak paten
Pengertian hak paten bisa dilihat
didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi selama waktu tertentu.
2.
peran dari Hak atas kekayaan inteletual/paten bagi perusahaan
Paten, rahasia dagang, hak cipta dan
lain-lain, sebagai bentuk produk perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) dapat menjadi alat yang dapat dipergunakan untuk mendominasi pasar
(karena bersifat eksklusif, diberikan hanya bagi si inventor). Dengan mekanisme
hukum tersebut sebuah perusahaan yang menguasai produk HaKI tertentu dapat
mendominasi pasar yang relevan dengan produk HaKI bersangkutan, yang berarti
juga memiliki prospek keuntungan finansial dengan risiko yang lebih dapat
dikendalikan (karena telah berkurang tingkat persaingannya, sejauh komitmen pihak
berwenang terhadap perlindungan HaKI memadai).
3. kerugian perusahaan
bila tidak memiliki Hak atas kekayaan inteletual/paten!
Khususnya jika produk atau jasa anda
bersaing di pasar yang ketat. Masalahnya adalah, sering-seringnya diferensiasi
produk anda ini dicuri orang. Anda susah-susah buat produk yang berbeda,
tiba-tiba kompetitor anda main jiplak sana sini.
4. prosedur untuk
mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten atas produk!
- Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan
- Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
- Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
- Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date
Adapun prosedur pendaftaran
yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
- Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
5.
peranan merek dagang (trade mark) dalam kewirausahaan
1. Sebagai patokan dari
program menyeluruh strategi dari suatu perusahaan.
Suatu corporate identity yang baik
haruslah selalu sejalan dengan rencana perusahaan. Karena merupakan image yang
ingin di bentuk perusahaan di benak konsumen sehingga seharusnya mewarnai
setiap strategi branding, marketing ataupun public relations yang di buat
dimasa kini dan di masa yang akan datang.
2. Sebagai landasan dari
sistem operasional suatu perusahaan.
Hal ini disebabkan corporate
identity adalah suatu image yang ingin dibentuk di benak konsumen sehingga
seluruh personil harus mampu menghayatinya terutama ketika menjalankan
operasional perusahaan sehari-hari
3. Sebagai tiang dari jaringan
(network) yang baik bagi perusahaan.
Image yang baik dan positif dari
suatu perusahaan akan memudahkan perusahaan mendapatkan investor, pinjaman atau
partner dari berbagai tempat sehingga memudahkan hubungan dengan pemerintah
seperti mengurus perizinan.
4. Alat jual dan promosi.
Corporate identity merupakan alat
jual bagi perusahaan untuk produk-produk yang sekarang ada atau produk yang
akan dikembangkan. Karena image yang positif dari suatu perusahaan akan membuat
konsumen percaya dan nyaman akan perusahaan itu dan percaya pula dengan
produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut merupakan produk
berkualitas terbaik.
6.hambatan-hambatan yang
dihadapi pengusaha untuk mengurus legalitas perusahaan!
Pada saat mengajukan permohonan
kredit, calon debitur wajib menyerahkan dokumen legalitas usaha yaitu antara
lain : SIUP,TDP, NPWP dan atau surat Ijin usaha lainnya.
Pada tahap ini, seringkali calon
debitur menemui kendala, karena meski sudah lama menjalankan usahanya, tetapi
tidak segera mengurus surat surat ijin dan legalitas usahanya. Kelengkapan
dokumen legalitas merupakan syarat yang penting, bahkan menjadi syarat utama
calon debitur memperoleh fasilitas kredit bank.
https://nissaajah91.wordpress.com/2012/11/04/bentuk-badan-usaha-dan-prosedur-pendirian-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar